Senin 14 Feb 2022 15:19 WIB

Temuan Mayat di TPU Kober Bermula dari Juragan Kontrakan Sakit Hati Sewa Pembunuh Bayaran

Juragan kontrakan cemburu dan sakit hati lalu menyewa dua pembunuh bayaran

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Ilustrasi pembunuhan. Seorang perempuan juragan kontrakan berinisial LM (38 tahun) mengaku cemburu dan sakit hati terhadap korban Fiky Firlana (22) yang ditemukan tewas di tempat pemakaman umum (TPU) Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ilustrasi pembunuhan. Seorang perempuan juragan kontrakan berinisial LM (38 tahun) mengaku cemburu dan sakit hati terhadap korban Fiky Firlana (22) yang ditemukan tewas di tempat pemakaman umum (TPU) Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang perempuan juragan kontrakan berinisial LM (38 tahun) mengaku cemburu dan sakit hati terhadap korban Fiky Firlana (22) yang ditemukan tewas di tempat pemakaman umum (TPU) Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berangkat dari dua motif itu, LM menyuruh temannya DR dan MYL untuk menghabisi nyawa Fiky dengan imbalan masing-masing Rp 1 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan, LM merass cemburu lantaran korban memiliki menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya berinisial HN. Kemudian, LM juga sakit hati, karena motor yang pernah dipinjamkannya kepada korban dikembalikan dalam keadaan rusak dan tanpa STNK akibat ditilang.

Baca Juga

"Berawal dari otak pelaku utama yaitu di awal bulan Februari ini sakit hati kepada korban FF kemudian. Saudari LM ini menyuruh saudara DR dan MYL dengan iming-iming uang untuk menghabisi korban," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Kemudian, kata Zulpan, pada Kamis (10/2/2022) dini hari, LM menjemput para eksekutor yaitu DR dan MYL di kediamannya masing-masing. Lalu ketiganya menunggu korban melintas sekitar TPU Kober. Saat korban melintas dengan sepeda motor, pelaku lalu menghentikannya dan melakukan tindakan pidana pembunuhan dengan menusuk korban menggunakan sebuah gunting.

"Pelaku DR dan MYL melakukan penusukan para korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut kemudian akhirnya korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara dengan dua luka tusukan di bagian perut," tutur Zulpan.

Selain membunuh korban, kata Zulpan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio nopol B 4660 SNM milik korban. Polisi pun melakukan penangkapan para pelaku. Tersangka, MYL ditangkap di Tangerang, kemudian DR dan LM ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap bahwa pembunuhan terhadap Fiky sudah direncanakan beberapa bulan sebelumnya. Bahkan aksi pembunuhan terhadap Fiky sempat dua kali gagal sejak bulan Januari 2022.

"Bulan januari, tapi mau dilaksanakan tidak berhasil dua kali tidak berhasil, nah ini yang ketiga. Tambahan korban itu dikenalkan kepada pacarnya itu oleh LM itu, jadi tambah sakit hati," ucap Zulpan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca:

Polisi Selidiki Tragedi Ritual Tewaskan 11 Orang di Pantai Jember

Soal JHT, Anggota DPR: Masih Belum Puas Juga Membuat Buruh Susah.

Wali Kota Surabaya: Isolasi Terpusat Efektif Cegah Klaster Keluarga

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement