Rabu 08 Nov 2023 15:28 WIB

Anwar Usman Tuding Majelis Kehormatan MK Langgar Aturan

Anwar mengeklaim sebenarnya bisa mengintervensi sidang pengucapan putusan MKMK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan sambutan dalam acara pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan sambutan dalam acara pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberi sinyal perlawanan terhadap putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar menganggap kerja MKMK beserta kegiatan pengucapan putusannya menyalahi prosedur.

Anwar menyayangkan proses peradilan etik oleh MKMK dilakukan secara terbuka. Padahal menurut Usman seharusnya digelar tertutup kalau merujuk Peraturan MK. "Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan," kata Anwar Usman dalam konferensi pers di gedung MK pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga

Anwar menyindir tindakan MKMK tersebut malah tak sesuai semangat untuk menjaga martabat hakim MK. "Tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," ujar Anwar.

Anwar juga mengeluhkan kegiatan pembacaan putusan MKMK. Anwar merasa kegiatan itu seharusnya tidak dilakukan terbuka meski dengan dalih melakukan terobosan hukum demi mengembalikan citra MK di mata publik. "Hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku," ujar Anwar.

Walau begitu, Anwar mengeklaim ikhlas dengan dibukanya sidang pengucapan putusan MKMK. Anwar mensinyalkan sebenarnya bisa saja mengintervensi sidang tersebut saat itu. Tapi Anwar memilih membiarkannya.

"Sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung," ucap Anwar.

Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK.

Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK. Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement