Rabu 08 Nov 2023 12:54 WIB

Putusan MKMK dan Sanksi untuk Anwar Usman yang Dinilai di Luar Ekspektasi

Putusan MKMK membuat Anwar Usman tak bisa banding atas pencopotan jabatan ketua MK.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Eva Rianti, Rizky Suryarandika

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga sekaligus cawapres Mahfud MD menyambut baik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan pelanggaran berat untuk Ketua MK Anwar Usman. Bahkan, ia menyebut putusan tersebut di luar ekspektasinya. 

Baca Juga

"Bagus. Bagus saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama enam bulan tidak mimpin sidang. Tapi, ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani," kata Mahfud seusai menghadiri rakornas penyelenggara pemilu di Jakarta, Rabu (8/11/2023). 

Ia menjelaskan, jika Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim, maka bisa mengajukan banding. Dan jika mengajukan banding, ia menduga bisa saja hakim yang memutus perkara tersebut bisa 'masuk angin'. 

"Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi, kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu nggak bisa naik banding. Itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin," ujar Mahfud. 

Karena itu, Mahfud pun memuji keberanian Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutuskan kode etik dan perilaku hakim MK. "Makanya bagus itu Jimly itu salut lah," kata dia. 

Mahfud pun meyakini, intervensi terhadap penyelenggaraan pemilu tidak lagi akan terjadi. Sebab, masyarakat sangat kuat dalam mengawasi proses pemilu nanti. 

"Coba kalau nggak ada masyarakat sipil siapa yang terjadinya putusan MKMK yang sekarang ini dan yang mengajukan itu semua masyarakat sipil. Nggak bisa mengindar. Siapa pun nggak bisa melindungi. Itulah yang sering saya katakan vox populi vox dei, suara rakyat suara Tuhan," ujarnya. 

Meski demikian, Mahfud mengatakan, pilpres tetap akan berjalan dengan pasangan calon yang saat ini sudah ada. "Harus berjalan dengan pasangan yang ada," kata Mahfud. 

 

Berbicara sebelumnya, mantan ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, para mantan hakim konstitusi mengungkapkan rasa prihatin atas putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK. Hamdan menilai bahwa Putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri.

“Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri, terutama yang terakhir tecermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu,” ujarnya.

Dia berharap putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK. Hal itu, menurut dia, bertujuan untuk menjaga serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tersebut.

“Kami berharap mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Hamdan mengatakan para mantan hakim konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga harkat dan martabat MK sebagai lembaga negara serta lembaga peradilan. Menurut dia, MK merupakan sebuah lembaga negara serta lembaga peradilan yang dilahirkan oleh reformasi dalam mengawal kehidupan demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement