REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).
"Urgensi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 didasarkan atas fakta secara kewilayahan. Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah kota administrasi, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta," kata Heru.
Dia menjelaskan, dalam pengelolaan pulau kecil yang berada di Kabupaten Kepulauan Seribu, beberapa wilayah pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata. Baik, yang dikelola untuk kepentingan publik maupun untuk kegiatan privat.
Namun, sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal. Dia menyebut, hal itu terjadi akibat terhambat regulasi yang masih mengacu Perda Nomor 11 Tahun 1992. "Karena itulah, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu," kata Heru.
Menurut Heru, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025, terdapat arahan terkait Kepulauan Seribu dan sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
"Adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan," kata Heru.
Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang, baik di wilayah darat, laut dan pesisir. Dia pun setuju dilakukan pengaturan kembali mengenai dasar hukumnya.
"(Ini) digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di wilayah Kepulauan Seribu mengingat wilayah Kepulauan Seribu secara umum memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan daratan," kata Heru.
Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil yang sebagian besar pengaturannya masuk ke dalam rumpun ketentuan penyelenggaraan penataan ruang, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU maka ketentuan yang termuat dalam Perda Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.
Sementara itu, peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor. Selain itu, peraturan yang berlaku juga terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan nonusaha serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini.
"Eksekutif berterima kasih dan memberikan apresiasi atas perhatian pimpinan dan dan seluruh anggota dewan. Semoga penjelasan ini membantu memperlancar pembahasan pada rapat komisi, sehingga dewan dapat mempertimbangkan raperda ini bisa disetujui menjadi perda," kata Heru.