REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya uang setoran senilai Rp 1,27 miliar ke Partai Nasdem dari hasil dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan tersangka Syahrul Yasin Limpo. Nilai tersebut bagian dari setotal Rp 13,9 miliar hasil dugaan korupsi Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
Selain aliran korupsi ke partainya, KPK juga mengungkapkan adanya uang senilai Rp 10 miliar yang digunakan oleh keluarganya. Hal tersebut terungkap dari eksepsi Tim Biro Hukum KPK menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menerangkan, rincian uang korupsi yang dinikmati Yasin Limpo juga ada untuk membayar cicilan kredit mobil senilai Rp 43 juta setiap bulan. Pembayaran cicilan kartu kredit menteri dari Partai Nasdem itu sebesar Rp 319,4 juta. Juga ada untuk pembelian arloji seharga Rp 107,5 juta.
“Bahwa pemohon (Yasin Limpo) menerima uang setotal (Rp) 13,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pemohon dan keluarganya," tutur Iskandar di PN Jaksel, Selasa (7/11/2023).
Rincian tersebut antara lain, membayar keperluan umrah Yasin Limpo dan keluarga, serta pejabat Kementan lain sebesar 1,4 miliar. Selain itu untuk mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai pemohon (Nasdem) sebesar 1,27 miliar; penggunaan pribadi Syahrul Yasin Limpo dan keluarga, yaitu membayar cicilan mobil sebesar 43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar 319,4 juta.
Sumber uang haram Yasin Limpo...