Kamis 02 Nov 2023 20:18 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Rp 1,1 Triliun

Status tersangka ini menjadi yang kedua kali setelah kasus dugaan penistaan agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri kembali menetapkan pimpinan Pondok Pesantren al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka, Kamis (2/11/2023). Status hukum tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang dalam pengelolaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) juga menyatakan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan menerangkan, penetapan status tersangka Panji Gumilang setelah tim penyidiknya melakukan ekspos atau gelar perkara, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga

“Dari kesimpulan atau hasil gelar perkara, penyidik sepakat bahwa APG (Panji Gumilang), telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, dan atas hal tersebut penyidik menetapkan status APG sebagai tersangka,” kata Brigjen Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Panji Gumilang dijerat tersangka dengan Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) 28/2004 tentang Yayasan. Penyidik juga menebalkan sangkaan Pasal 3 dan Pasal 4, serta Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU.

“Ancaman pidana terkait pasal-pasal tersebut yakni pidana penjara 4 tahun, dan ancaman pidana penjara 20 tahun,” tutur Brigjen Whisnu.

Status tersangka kedua untuk Panji..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement