Rabu 01 Nov 2023 17:52 WIB

ICW: Ada 3 Potensi Tindak Pidana untuk Jerat Firli Bahuri

Peneliti ICW sebut ada 3 potensi tindak pidana untuk menjerat Ketua KPK Firli Bahuri.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri. Peneliti ICW sebut ada 3 potensi tindak pidana untuk menjerat Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. Peneliti ICW sebut ada 3 potensi tindak pidana untuk menjerat Ketua KPK Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri bisa dijerat beberapa potensi tindak pidana mengenai penyewaan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diketahui digeledah terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Penyewaan rumah di Kertanegara seharga Rp 650 juta setahun yang disinyalir dimanfaatkan Firli untuk beristirahat harus didalami oleh Polda Metro Jaya. Ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal itu," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023). 

Baca Juga

Potensi pertama yakni gratifikasi. Kurnia menjelaskan, berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun jika berkaitan dengan jabatannya. 

"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana, jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan sewakan rumah tersebut?" ujar dia. 

Adapun potensi kedua yakni penyuapan. Penyidik dalam hal ini, kata Kurnia, dapat menggali apakah ada kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli, misalnya berkenaan dengan suatu perkara di KPK. Jika terbukti ada, Firli bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikpor. 

"(Potensi) ketiga, pemerasan. Untuk pengenaan delik ini, penyidik harus mencari, apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa di Jalan Kertanegara? Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," jelas dia. 

Kurnia mengatakan, tiga potensi tindak pidana korupsi itu, baik delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman. Hukumannya berdasarkan undang-undang adalah penjara seumur hidup. 

"Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement