Rabu 01 Nov 2023 16:54 WIB

Kejagung Bakal Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasih Terkait Korupsi BTS 4G Jumat Lusa

Kejagung mengaku Presiden Jokowi sudah memberikan izin pemeriksaan anggota BPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Foto:

Windy sendiri saat dihadirkan menjadi saksi di persidangan mengaku mengantarkan uang Rp 40 miliar kepada Sadikin di pelataran parkir hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Fakta persidangan tersebut menguat setelah Galumbang juga mengungkapkan kepada majelis hakim, bahwa AQ yang dimaksud adalah Achsanul Qosasih. “Dia (AQ) anggota BPK,” kata Galumbang di persidangan.

Galumbang, menceritakan pernah ada penyampaian hasil temuan BPK tentang proyek pembangunan BTS 4G Bakti. Temuan tersebut berisiko tindak pidana. Tetapi Galumbang sendiri mengaku, penyampaian tentang adanya temuan BPK terkait pembangunan 4.200 menara BTS 4G tersebut disampaikan kepadanya melalui seorang pengacara Edward Hutahean (EH) yang kini sudah menjadi tersangka. Tersangka Edward sendiri, menerima Rp 15 miliar dari gelontoran uang korupsi untuk usaha tutup kasus BTS 4G Bakti itu.

Nama-nama lain yang terungkap di persidangan turut menerima aliran uang untuk tutup kasus tersebut, adalah Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Politikus muda Partai Golkar itu disebut-sebut menerima Rp 27 miliar. Namun dirinya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan membantah menerima uang tersebut.

Dito juga mengaku tak kenal dengan Irwan. Ada juga nama Nistra Yohan yang disebut menerima Rp 70 miliar untuk disebarkan ke para anggota Komisi I DPR. Nistra Yohan diketahui Staf Anggota Komisi I. Namun sampai saat ini, Nistra Yohan belum pernah diperiksa, dan tak diketahui keberadaannya.

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement