Rabu 01 Nov 2023 16:54 WIB

Kejagung Bakal Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasih Terkait Korupsi BTS 4G Jumat Lusa

Kejagung mengaku Presiden Jokowi sudah memberikan izin pemeriksaan anggota BPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Foto:

Pekan lalu, rencana pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasih terganjal lantaran masalah aturan ‘tata-krama’ pemanggilan anggota BPK oleh aparat penegak hukum. Ketut menuturkan, pemeriksaan terhadap anggota BPK harus mengacu pada Pasal 24 UU 15/2016 tentang BPK.

Aturan tersebut mengatur soal proses hukum atas penanganan perkara yang dilakukan terhadap anggota BPK dilakukan atas perintah Jaksa Agung, melalui persetujuan Presiden. “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara, dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima, Ahad (29/10/2023).

Pekan lalu, Kejagung sudah meminta persetujuan tertulis kepada Presiden untuk memberikan lampu hijau pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasih. Persetujuan tersebut diberikan pada Selasa (31/10/2023).

Nama Achsanul Qosasih muncul dalam pengungkapan fakta di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti. Kasus tersebut terkait dengan penilapan uang negara, yang merugikan Rp 8,03 triliun. Terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang semula membeberkan tentang inisial AQ dari BPK.

Bos di PT Solitech Media Sinergy tersebut saat dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) mengungkapkan, inisial AQ diketahuinya melalui tersangka Windy Purnama (WP). WP sendiri ditugaskan oleh terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) untuk menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada tersangka Sadikin Rusli (SDK).

Irwan mengungkapkan, penjelasan Windy menyebutkan Sadikin adalah pihak dari BPK. Sedangkan Irwan, hanya mengaku sebagai pihak yang mencari pendanaan, dan menyiapkan uang yang digelontorkan untuk usaha tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti. Total uang tutup kasus yang digelontorkan sebesar Rp 243 miliar.

Aliran uang korupsi BTS 4G Bakti...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement