Sabtu 11 May 2024 08:50 WIB

4 Orang Terkenal dalam Kasus Korupsi Timah dan Sepak Terjang Mereka 

Kasus korupsi timah menjerat sejumlah publik figur

Rep: Bambang Naroyono/ Red: Nashih Nashrullah
Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,  Selasa (26/3/2024).
Foto: Republiika/Bambang Noroyono
Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Selasa (26/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung sudah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan tiga tersangka di antaranya adalah pihak swasta dari jajaran orang-orang terkenal dari kalangan publik figur, dan pengusaha kelas atas. Mereka di antaranya, Helena Lim (HLM), Harvey Moeis (HM), dan Hendry Lie (HL).

Baca Juga

Helena Lim

Helena ditetapkan tersangka sejak Selasa (26/3/2023) lalu. Pengusaha perempuan kaya raya yang digelari sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara itu, ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai manager marketing dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Helena yang juga terkenal sebagai motivator dan sosialitas-selebgram itu, digelandang ke sel tahanan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus).

Bukan cuma dijerat dengan sangkaan pokok tindak pidana korupsi, Helena juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan peran perempuan kelahiran November 1976 itu dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun tersebut lantaran partisipasi aktivnya dalam pemberian bantuan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka lain soal pengelolaan hasil tambang timah ilegal.

“Yaitu terkait dengan pemberian bantuan berupa kerja sama dalam penyewaan peralatan processing timah, di mana yang bersangkutan (Helena) memberikan sarana kepada PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan para tersangka lain,” begitu kata Kuntadi. 

Keterlibatan lainnya, kata Kuntadi, tersangka Helena sebagai general manager PT QSE juga membantu penyaluran keuntungan ilegal dari perusahaan milik para tersangka lain ke dalam bentuk bantuan ke masyarakat. “Dengan dalih melalui penyaluran CSR yang CSR itu sebagai dalih saja,” begitu ujar Kuntadi. 

Terkait Helena, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/3/2024), pada Sabtu (9/2/2024), tim penyidikan Jampidsus pernah menggeledah dan menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tindak pidana  kejahatan timah, yang  disimpan di rumah, dan kantor milik Helena. 

Pada 9 Maret 2024, tim penyidik Jampidsus meyita uang senilai total Rp 33 miliar dalam bentuk mata uang lokal Rupiah (Rp), dan dolar Singapura (USG) dari penggeledahan terkait Helena di PT QSE dan PT SD, serta di rumah tinggal Helena di kawasan PIK II Jakut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement