REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan tengah memproses pemberhentian kepada 66 orang kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Puluhan orang itu akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Sudaryono, para kepala dapur itu diketahui melakukan tindakan indisipliner. Beberapa di antaranya adalah tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut, penipuan secara elektronik, terlibat judi online, hingga melakukan pungutan liar.
"Nah ini 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN PPPK. Jadi, kepada Badan Kepegawaian Negara, kami sudah proses 66 kepala dapur," kata dia saat konferensi pers di Gedung BGN, Jumat (7/8/2026).
Ia menyebutkan, 66 kepala SPPG yang diberhentikan itu berasal dari berbagai daerah. Sebanyak 29 orang di Jawa Barat, 19 orang di Jakarta, 12 orang Jawa Tengah, 27 orang di Jawa Timur, 21 orang di Sumatra, sembilan orang di Kalimantan, empat orang di Sulawesi, dan lima orang di sejumlah tempat lainnya.
Tak hanya memproses pemberhentian kepada 66 kepala dapur, BGN juga melakukan pembinaan internal kepada 60 kepala SPPG lainnya. Hal itu dikarenakan adanya konflik antara kepala dapur dan mitra BGN.
"Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek. Apakah kepala dapurnya nekan-nekan mitra minta fee, atau mitranya yang nekan-nekan kepala dapurnya, misalnya minta untuk pengurangan atau minta keuntungan lebih, sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan. Ini kami cek semua," kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, pihaknya tidaknya akan segan memberikan tindakan tegas kepada pihak yang tidak benar dalam menjalankan program MBG. Sebab, tindakan yang dilakukan mereka bakal membuat citra program MBG rusak. Padahal, program itu sengaja dibuat Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi kebutuhan gizi rakyat Indonesia.




