Rabu 01 Nov 2023 16:39 WIB

Pesan Jaksa Agung: Semua Jaksa Harus Netral dalam Pemilu 2024

Kejaksaan adalah pihak yang terlibat jika terjadi sengketa hasil suara Pemilu 2024.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA 0-- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan semua jaksa untuk bersikap netral dalam Pemilhan Umum (Pemilu) 2024. Burhanuddin menegaskan, para jaksa tak menunjukkan sikap keberpihakan yang terbuka dalam kecondongannya untuk memilih salah-satu pasangan calon.

Burhanuddin melihat peran kejaksaan, sebagai salah satu aparat penegak hukum yang turut andil menangani perkara kepemiluan. Bukan cuma, sebagai pihak yang akan turut menangani pengaduan dalam pelanggaran pemilu. Dia juga menyebut, kejaksaan adalah pihak yang turut terlibat jika terjadi sengketa hasil suara Pemilu 2024.

Baca Juga

"Karena itu, saya ingatkan, dan saya tegaskan, jaga netralitas, dan imparsialitas kejaksaan. Jangan mencoreng nama baik kejaksaan," kata Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Dia juga mengingatkan seluruh jajarannya tak ikut-ikutan terlibat kampanye atau memanfaatkan media sosial (medsos) untuk menunjukkan dukungan kepada peserta Pemilu 2024. Burhanuddin menegaskan, haram hukumnya bagi kejaksaan menggunakan sarana jabatan dan kewenangannya untuk memenangkan kandidat tertentu.

"Kepada seluruh insan Adhyaksa, untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan pemilu. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung pasangan calon," ujar Burhanuddin.

Dia menyebut, netralitas kejaksaan dalam Pemilu 2024 harus dilakukan. Hal itu melihat perannya sebagai bagian dari aparat penegak hukum dalam struktur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Burhanuddin menyebut, Gakkumdu merupakan badan lima tahunan itu gabungan penegak hukum yang menerima pengaduan, dan menangani perkara-perkara terkait dengan pelanggaran dalam pemilu. Termasuk, sambung dia, jika terjadi sengketa perolehan suara pemilihan para peserta pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement