Pj Heru mengaku, belum koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana memungut pajak dari pengemudi ojek online (ojol) dan online shop. "Belum, belum koordinasi dengan Kemenkeu," kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Selasa.
Pemerintah Provinsi DKI berencana menggandeng operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembahasan regulasi pengenaan pajak dari layanan ojol dan toko daring. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Lusiana Herawati mengatakan, pajak dari aplikasi online dapat membawa dampak positif bagi pendapatan DKI.
Karena itu, Pemprov DKI meminta pemerintah pusat untuk membuat regulasi pengenaan pajak dari layanan ojol dan online shop. "Namun, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu realisasi kelanjutannya dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih lanjut," kata Lusiana.