Senin 30 Oct 2023 16:36 WIB

Fakta Baru, Ini Penyebab Jembatan Kaca Wisata the Geong Pecah Menurut Polisi dan Pakar

Jembatan bermasalah dari mulai kaca hingga pilar penyangga.

Tangkapan layar peristiwa Jembatan Kaca The Geong di Baturraden pecah dan menewaskan satu wisatawan.
Foto:

Dekan Fakultas Teknik Unsoed itu menambahkan, jenis kaca laminated tempered, yang seharusnya digunakan untuk wahana tersebut, dapat membuat kaca pada jembatan tidak akan langsung runtuh ketika menahan kelebihan beban karena masih ada lapisan di bawahnya.

Salah seorang anggota tim ahli, Nor Intang Setyo Hermanto, menyoroti tiang-tiang penyangga jembatan yang diketahui menggunakan barang bekas. Selain itu, Intang juga melihat kaca-kaca pada wahana jembatan tersebut berlubang dan berbeda warna, yang diduga menggunakan kaca bekas.

"Akhirnya, saya mengerucut yang fokusnya di kacanya, karena konstruksinya meskipun sebetulnya itu tidak layak namun masih berdiri kokoh, dan yang membuat jatuh adalah kacanya," kata Intang.

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Unsoed itu menjelaskan kaca pada jembatan tersebut diduga sudah cacat dan kapasitasnya sudah menurun.

Ditetapkan tersangka

Polresta Banyumas menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam insiden pecahnya jembatan kaca hingga menyebabkan seorang pengunjung meninggal dunia.

"Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Edy menjelaskan penetapan tersangka Edi Suseno tersebut dilakukan setelah tim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa 16 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari ahli konstruksi.

Menurut Edy, Polresta Banyumas juga menggandeng Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan kaca tersebut.

Terkait insiden pecahnya jembatan kaca tersebut, Edy mengatakan tersangka Edi dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Tersangka Edi diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan seorang meninggal dunia dan seorang luka-luka.

Edy mengatakan Polresta Banyumas tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Insiden jembatan kaca setinggi 15 meter di Hutan Pinus Limpakuwus, Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas pecah pada Rabu (24/10/2023) pukul 10.00 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan empat wisatawan asal Cilacap terjatuh dan satu orang meninggal dunia

Berdasarkan keterangan dua korban yang selamat, saat kejadian mereka sedang melakukan sesi swafoto pemotretan lalu rombongan berjalan di atas jembatan kaca menuju pintu keluar.

"Korban 2 di depan, korban 3 menginjak kaca dan seketika satu lembar kaca pijakan pecah, sehingga korban 3 dan korban 4 terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah. Sedangkan korban 1 dan korban 2 terjatuh ke dasar tanah dengan ketinggian 15 meter," tutur Kompol Agus Supriadi kepada Republika.co.id, Rabu (25/10/2023)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement