Kamis 26 Oct 2023 14:46 WIB

Prof Jimly: Baru Kali Ini di Dunia Semua Hakim Dilaporkan Langgar Kode Etik

Jimly merasa kini publik lebih peduli dengan tindak tanduk MK beserta putusannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie (tengah), Akademisi Bintan Saragih (Kanan) dan Hakim Konstitusi  Wahiduddin Adams (kiri)saat menghadiri acara pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat) dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum). Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Foto:

Jimly merasa kini publik lebih peduli dengan tindak tanduk MK beserta putusan yang dihasilkannya.

"Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini. MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini dan yang membuat sejarah saudara-saudara ini yang melapor gitu lho," ujar mantan ketua MK pertama itu.

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan Majelis Kehormatan MK. Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

photo
Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement