Jumat 30 Oct 2026 14:58 WIB

Gibran Hormati Denny Indrayana yang Cabut Gugatan Ijazah di PTUN

Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Gorontalo, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan pada 18-21 Juni 2026.
Foto: Republika/Muhammad Alfian Noor Choir
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Gorontalo, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan pada 18-21 Juni 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Gibran Rakabuming menghormati keputusan kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana, Denny Indrayana yang mencabut gugatan dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gibran mengatakan seluruh proses hukum yang berlangsung di PTUN harus dihormati.

Dia berharap, proses peradilan tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan kepada masyarakat. "Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN," kata Gibran seusai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Jami Ridho, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga

Pihak penggugat Gibran dalam kasus itu adalah PT Mercy Toga Kirana. Sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus) Kemendikdasmen.

Berita Lainnya

Rekomendasi