Sabtu 31 Oct 2026 14:05 WIB

PDIP Nilai Putusan Mahkamah Agung Perkuat Desakan Agar Gibran Mundur

Menurut Hasto, langkah politik tidak bisa dilakukan PDIP sendirian.

Rep: Bayu Adji Prihammanda,Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Andri Saubani
Wapres Gibran saat menjawab pertanyaan awak media usai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Foto: Dok Istimewa
Wapres Gibran saat menjawab pertanyaan awak media usai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan kasasi yang diajukan oleh advokat Subhan Palal terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Suket itu digunakan Gibran saat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai putusan MA itu makin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak dipenuhi. Menurut dia, persoalan ijazah menyentuh hal yang fundamental, karena menyangkut syarat yang ditetapkan konstitusi.

Baca Juga

"Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi," kata dia melalui keterangannya, Sabtu (31/20/2026).

Hasto juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Ia menilai, hal itu merupakan bentuk intervensi kekuasaan untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres, terlebih Ketua MK saat itu merupakan kerabat Gibran.

Bagi Hasto, rangkaian itu akan berujung pada koreksi. Ia menilai rakyat, termasuk partai politik, akan menyikapinya melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses.

Menurut dia, saat ini sudah ada sejumlah kader PDI Perjuangan yang menyerukan Gibran mundur. Beberapa di antaranya adalah Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.

Meski begitu, Hasto menyebut langkah itu tidak bisa berjalan sendiri. Artinya, dibutuhkan kekuatan mayoritas partai politik di DPR untuk bisa memberikan angket kepada Gibran untuk mundur.

"Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi, sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," kata Hasto.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi