Rabu 25 Oct 2023 19:36 WIB

Warga Jakarta Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat Santunan

Warga perlu menyiapkan sejumlah berkas untuk mengklaim asuransi kendaraan.

Petugas Suku Dinas Kehutanan Jakarta Selatan melakukan pemangkasan pohon di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Suku Dinas kehutanan Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan kegiatan pemangkasan pohon di sejumlah titik di Jakarta Selatan sebagai antisipasi pohon tumbang saat hujan lebat disertai angin kencang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Suku Dinas Kehutanan Jakarta Selatan melakukan pemangkasan pohon di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Suku Dinas kehutanan Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan kegiatan pemangkasan pohon di sejumlah titik di Jakarta Selatan sebagai antisipasi pohon tumbang saat hujan lebat disertai angin kencang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pertamanan dan Hutan (Sudin Tamhut) Jakarta Selatan menyediakan layanan santunan kepada warga yang menjadi korban tertimpa pohon tumbang. Santunan ini termasuk jika kendaraan atau rumah miliknya mengalami kerusakan.

Kepala Sudin Tamhut Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih mengatakan kecelakaan akibat pohon tumbang bisa bervariasi tergantung dari seberapa parah dampak dari peristiwa.

Baca Juga

"Untuk jumlah santunan, apabila meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Sementara apabila cacat, rusak bangunan dan benda bergerak sebesar Rp 50 juta," kata Elly, Rabu (25/10/2023).

Elly menjelaskan pengajuan klaim santunan untuk pohon tumbang, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, yakni tertimpa pohon yang berada di jalan raya ataupun di tempat umum dan pohon-pohon milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Untuk mengklaim asuransi harus melampirkan dengan foto-foto kejadian dan saksi, misalnya bisa sesama pengendara atau lainnya atau petugas," kata dia.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang terdampak pohon tumbang di Jakarta, bisa segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta.

Adapun sejumlah berkas administrasi yang perlu disiapkan warga untuk mengklaim asuransi kendaraan yakni sebagai berikut.

Surat permohonan pengajuan yang ditujukan ke dinas

- Foto dokumentasi kejadian

- Surat keterangan kepolisian

- Foto kopi STNK, BPKB, SIM pengemudi

- Foto kopi KTP pemilik kendaraan

- Surat rekomendasi dari suku dinas kota.

Kemudian, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermeterai Rp 10 ribu; estimasi biaya kerugian, kerusakan atau kwitansi asli dari bengkel; dan formulir klaim dinas yang telah diisi lengkap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement