REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengedukasi warga Jakarta untuk memilah sampah dari rumahnya jika tak mau dikenakan retribusi sampah. Retribusi sampah rencananya mulai diterapkan pada Januari 2025.
"Yang wajib itu adalah pilah sampahnya, pengurangan sampahnya itu yang wajib. Kalau tidak mau pilah sampah baru benar retribusi," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto usai apel siaga penanganan kebersihan malam Tahun Baru 2025 di Kemayoran, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Asep menegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI benar-benar ingin mengedukasi seluruh warga Jakarta untuk mau mengurangi sampah dengan memilah sampah dari rumah.
Adapun terkait retribusi sampah, pihaknya masih melakukan harmonisasi terkait peraturan gubernur (pergub) DKI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mudah-mudahan nanti harmonisasi pergub itu bisa selesai di pertengahan minggu pertama bulan Januari 2025," ujarnya.