REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang menangkap 22 siswa dari sejumlah SMP dan SMA/SMK di Kota Semarang. Mereka diduga menjadi anggota gangster yang terlibat dalam tawuran di beberapa titik di Ibu Kota Jawa Tengah itu pada 22 Oktober 2023.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan 22 siswa yang masih menggunakan seragam sekolah tersebut ditangkap atas tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang meresahkan masyarakat. "Mereka ditangkap karena tawuran yang terjadi di Cilosari, Semarang Timur; Tambak Dalam, Semarang Utara: dan Jalan Suratmo, Semarang Barat," katanya.
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2024, kepolisian memperoleh laporan tentang adanya tawuran di tiga lokasi berbeda itu. Berdasarkan pengakuan para pelaku, para pelaku sudah memiliki janji dengan kelompok lawannya untuk tawuran.
Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku dapat teridentifikasi dan akhirnya ditangkap setelah dilakukan penelusuran. Selain 22 pelajar yang sudah ditangkap, kata dia, polisi juga sudah mengidentifikasi pelajar lain yang juga diduga merupakan anggota gangster
Atas perbuatannya, para pelajar tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 atas kepemilikan senjata tajam. Menurut dia, upaya untuk mencegah tawuran melalui patroli rutin di titik-titik rawan. Selain itu, kata dia, orang tua dan pihak sekolah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak didiknya.