Rabu 25 Oct 2023 16:30 WIB

Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

jaksa juga menuntut Johnny Plate membayar denda Rp 1 miliar, dan kerugian 17,8 miliar

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Johnny G Plate berbincang dengan ahli TPPU Jamin Ginting menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli untuk dimintai penjelasan dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Konsultan Independen Rantai Pasok Barang dan Jasa Yuda Kandita, Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji Simatupang, ahli akuntansi  dan Kerugian Negara Irmansyah, ahli hukum pidana Muzakir, Khairul Huda dan ahli TPPU Jamin Ginting.
Foto:

Selain Johnny Plate, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti tersebut, tim JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melayangkan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya. Jaksa menuntut terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) dengan pidana menjara selama 18 tahun. Anang Latif adalah bawahan Johnny Plate selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI di Kemenkominfo.

Tuntutan jaksa terhadap Anang Latif, juga disertai desakan agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda dengan besar Rp 1 miliar dan mengganti kerugian negara senilai Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, kata jaksa, jika denda dan pengganti kerugian negara tersebut tak dapat dipenuhi, Anang Latif diganjar hukuman tambahan kurungan 12 bulan, dan 9 tahun.

Jaksa juga membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Yohan Suryanto (YS). Yohan merupakan satu-satunya terdakwa dari kalangan akademisi dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti. Yohan adalah tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Yohan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 250 juta, serta mengganti kerugian negara Rp 399 juta.

Kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini terkait dengan penilapan anggaran negara dalam proyek pembangunan 4.200 menara telekomunikasi di wilayah-wilayah terluar di Indonesia selama 2020-2022. Korupsi dalam pembangunan infrastruktur ini disebut merugikan negara Rp 8,03 triliun.

Sampai saat ini pengungkapan kasus tersebut masih berjalan dengan menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Enam tersangka di antaranya sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa. Tiga terdakwa sudah dijatuhi tuntutan.

Dalam tuduhan jaksa, terdakwa Johnny Plate melakukan korupsi dengan mengambil keuntungan pribadi senilai Rp 17,8 miliar dari proses tender, sampai dengan pengadaan proyek BTS 4G Bakti. Adapun terdakwa Anang Latif, adalah pihak kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek BTS 4G Bakti yang menurut dakwaan turut menikmati uang korupsi seilai Rp 5 miliar.

Aliran uang korupsi BTS 4G Bakti...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement