Adapun terdakwa Yohan Suryanto, perannya selaku tenaga ahli dituduh jaksa turut menikmati uang dari hasil korupsi BTS 4G Bakti senilai ratusan juta. Selain tiga terdakwa itu, tiga terdakwa lainnya yang juga akan menjalani penuntutan adalah kalangan swasta.
Mereka di antara terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia, dan terdakwa Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investment. Adapun tersangka lain dalam kasus ini, akan segera menyusul diajukan ke persidangan.
Mereka di antaranya tersangka Windy Purnama (WP) selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera, tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Dari beberapa fakta persidangan terdakwa, terungkap peran serta pihak-pihak lain yang terlibat, dan berujung penetapan tersangka.
Di antaranya, tersangka Jemmy Setjiawan (JS) selaku Direktur PT Sansainde Exindo, tersangka Elvano Hatorongan (EH) selaku PPK Bakti Kemenkominfo, dan Muhammad Feriandri Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kemenkominfo, serta tersangka Walberthus Nathalius Wisang (WNW) selaku Staf Ahli Kemenkominfo.
Dari persidangan para terdakwa juga terungkap adanya aliran uang korupsi setotal Rp 243 miliar untuk upaya tutup kasus BTS 4G Bakti ini. Dari fakta-fakta persidangan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tersangka terhadap seorang pengacara Edward Hutahean (EH) yang disebut turut menerima Rp 15 miliar. Dan menetapkan tersangka terhadap Sadikin Rusli pihak perantara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terungkap ada menerima uang korupsi BTS 4G Bakti senilai Rp 40 miliar.