Rabu 25 Oct 2023 16:30 WIB

Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

jaksa juga menuntut Johnny Plate membayar denda Rp 1 miliar, dan kerugian 17,8 miliar

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Johnny G Plate berbincang dengan ahli TPPU Jamin Ginting menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli untuk dimintai penjelasan dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Konsultan Independen Rantai Pasok Barang dan Jasa Yuda Kandita, Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji Simatupang, ahli akuntansi  dan Kerugian Negara Irmansyah, ahli hukum pidana Muzakir, Khairul Huda dan ahli TPPU Jamin Ginting.
Foto:

Adapun terdakwa Yohan Suryanto, perannya selaku tenaga ahli dituduh jaksa turut menikmati uang dari hasil korupsi BTS 4G Bakti senilai ratusan juta. Selain tiga terdakwa itu, tiga terdakwa lainnya yang juga akan menjalani penuntutan adalah kalangan swasta.

Mereka di antara terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia, dan terdakwa Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investment. Adapun tersangka lain dalam kasus ini, akan segera menyusul diajukan ke persidangan.

Mereka di antaranya tersangka Windy Purnama (WP) selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera, tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Dari beberapa fakta persidangan terdakwa, terungkap peran serta pihak-pihak lain yang terlibat, dan berujung penetapan tersangka.

Di antaranya, tersangka Jemmy Setjiawan (JS) selaku Direktur PT Sansainde Exindo, tersangka Elvano Hatorongan (EH) selaku PPK Bakti Kemenkominfo, dan Muhammad Feriandri Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kemenkominfo, serta tersangka Walberthus Nathalius Wisang (WNW) selaku Staf Ahli Kemenkominfo.

Dari persidangan para terdakwa juga terungkap adanya aliran uang korupsi setotal Rp 243 miliar untuk upaya tutup kasus BTS 4G Bakti ini. Dari fakta-fakta persidangan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tersangka terhadap seorang pengacara Edward Hutahean (EH) yang disebut turut menerima Rp 15 miliar. Dan menetapkan tersangka terhadap Sadikin Rusli pihak perantara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terungkap ada menerima uang korupsi BTS 4G Bakti senilai Rp 40 miliar.

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement