Rabu 25 Oct 2023 06:22 WIB

Pelaku Pembunuhan Karyawati Dekat Central Park tak Bisa Dipidana karena Ini

Pelaku direkomendasikan untuk menjalani perawatan medis.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi). Pembunuh karyawati di depan Mal Central Park, Jakarta Barat, didiagnosa mengalami skizofrenia paranoid.
Foto: Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi). Pembunuh karyawati di depan Mal Central Park, Jakarta Barat, didiagnosa mengalami skizofrenia paranoid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat membeberkan hasil pemeriksaan kejiwaan dari AH (27 tahun) pembunuh karyawati di depan Mal Central Park, Jakarta Barat, beberapa waktu yang lalu. Hasilnya tersangka AH didiagnosa mengidap skizofrenia paranoid.

"Dari dokter forensik psikiater disampaikan bahwa terhadap tersangka didapati gangguan jiwa berat yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada awak media, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga

Sementara itu hasil pemeriksaan pihak keluarga dari tersangka AH, kata Syahduddi, yang bersangkutan sudah menunjukkan perilaku aneh. Bahkan perilaku aneh dari tersangka sudah muncul sejak lama sekitar enam bulan terakhir. Misalnya berhalusinasi dan perilaku aneh lainnya. 

"Dalam enam bulan terakhir pelaku sering berperilaku aneh dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi-informasi yang dianggap oleh ibu maupun adik-adiknya tidak masuk akal," ujar Syahduddi.

Lanjut Syahduddi, lantaran mengidap gangguan jiwa, maka pelaku AH tidak bisa dipidana. Sehingga pelaku direkomendasikan untuk menjalani perawatan medis. Karena itu pihak penyidik pun menyerahkan yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa. 

"Penyidik akan menyerahkan tersangka ini ke rumah sakit jiwa yang sudah dirujuk oleh RS Bhayangkara Polri," jelas Syahduddi.

Diketahui korban berinisial FD merupakan seorang karyawati yang tinggal di apartemen di area Mall Central Park. Korban tewas di tangan pelaku dengan luka sayat di leher pada Selasa 26 September 2033 pagi sekitar pukul 07.00 WIB pada saat berangkat kerja. Tidak jauh dari lobi mal, secara tiba-tiba korban disergap pelaku. 

Kemudian korban FD langsung disayat atau digorok dengan pisau yang dibawa pelaku dan mulut korban dibekap. Korban FD sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong, tapi sayangnya tidak ada yang mendengar teriakan korban. Lalu korban juga sempat memberikan perlawanan saat dieksekusi tapi kalah dengan pelaku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement