Selasa 24 Oct 2023 10:43 WIB

Merekam Jaksa Saat Ungkap Inisial AQ Si Oknum BPK Penerima Uang Kasus BTS

Jaksa mencecar tersangka Irwan untuk ungkap keterlibatan AQ

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022  Irwan Hermawan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Irwan Hermawan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Persidangan lanjutan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor-Jakpus), Senin (23/10/2023), mengungkap adanya inisial AQ, pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disebut terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar. Fakta persidangan tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan tentang inisial AQ kepada saksi Irwan Hermawan (IH) perihal isi pembicaraan dengan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latief (AAL).

 Irwan dan Anang dalam kasus BTS 4G BAKTI ini, sebetulnya adalah sama-sama terdakwa. Namun, dalam persidangan kali ini, Senin (23/10/2023) jaksa khusus menghadirkan Irwan, komisaris PT Solitech Media Sinergy itu sebagai saksi mahkota atas terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia (MORATEL).
 
Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Irwan tentang pengetahuannya menyangkut adanya ancaman dari pihak auditor terkait dengan proyek BTS 4G BAKTI.
 
“Saudara ingat, bahwa ada ancaman dari BPK mengenai data yang nggak pernah diberikan,” tanya jaksa kepada Irwan. 
 
 Menjawab pertanyaan tersebut, Irwan mengaku lupa. 
“Sekarang saya tidak bisa mengingatnya,” kata Irwan. 
 
 Lalu jaksa memperjelas pertanyaannya dengan membeberkan adanya bukti percakapan di grup whatsApp antara Irwan dan Anang perihal ancaman dari BPK yang menyebutkan inisial AQ. 
 
“Pada saat itu, di grup, saudara Anang mengatakan, ’sepertinya perlu ngadap AQ sama saya’,” begitu kata jaksa menirukan percakapan WhatsApp tersebut.
 
Jaksa melanjutkan percakapan itu dengan menyampaikan respons Irwan atas chat dari Anang dalam grup WhatsApp tersebut. “Saudara masih ingat pembicaraan itu? ‘Jangan sekarang lah bos. Reda dulu’. Saudara ingat?” begitu sambung jaksa. 
  
Akan tetapi, Irwan pun mengaku lupa ingatan tentang chat-chat tersebut. 
 
Jaksa pun mencecar Irwan dengan menanyakan siapa yang dimaksud dengan inisial AQ. “Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?” tanya jaksa kepada Irwan. Irwan menerangkan kepada jaksa bahwa bukan dirinya yang menyebutkan inisial AQ dalam pembicaraan itu. Melainkan kata dia, inisial AQ tersebut disampaikan oleh Anang. 
 
“Saya tidak pernah bicara AQ. Itu mungkin dari Anang. Bukan saya,” kata Irwan kepada jaksa. Namun, jaksa mencari tahu tentang inisial AQ tersebut kepada Irwan. “Saudara tahu yang dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?” tanya jaksa kepada Irwan. Namun, Irwan menjawab ragu-ragu. “Tidak,” kata Irwan. 
 
Jaksa pun mencoba mengaitkan inisial AQ dari BPK tersebut dengan uang Rp 40 miliar yang pernah diungkap oleh Irwan ada diserahkan untuk Sadikin Rusli, pihak dari BPK. “Apakah saudara saksi (Irwan) tahu bahwa (Rp) 40 miliar yang diserahkan kepada Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?” tanya jaksa.
 
Akan tetapi, Irwan pun mengaku tak tahu uang Rp 40 miliar yang diserahkan kepada Sadikin tersebut, bakal diberikan ke nama siapa di BPK. 
 
“Oh untuk siapa (di BPK) saya tidak tahu,” jawab Irwan.
 
Irwan hanya menerangkan, perihal Rp 40 miliar tersebut, ia hanya menyiapkan agar dapat diantarkan oleh rekannya, yakni Windy Purnama (WP) ke seorang bernama Sadikin. Akan tetapi, perihal nama Sadikin tersebut, kata Irwan, atas perintah Anang. Termasuk kata Irwan, pihak BPK yang disebut-sebut itu. “Pak Anang yang menyuruh Windy,” begitu kata Irwan. Windy Purnama merupakan direktur PT Media Berdikari Sejahtera yang berstatus tersangka dalam korupsi BTS 4G BAKTI ini.
 
 
Sadikin dan BPK
 
Nama Sadikin alias SDK ini, sudah ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Ahad (15/10/2023). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung), pun menetapkannya sebagai tersangka, Senin (16/10/2023), dan melakukan penahanan.
 
Tetapi Sadikin, bukanlah pejabat di BPK. Namun begitu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menegaskan, Sadikin adalah pihak swasta yang disebut-sebut ada menerima Rp 40 miliar terkait uang tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
 
 
Kata Kuntadi, uang tutup kasus yang diterima oleh Sadikin tersebut adalah bagian dari permufakatan jahat dalam upaya melakukan tindak pidana penyuapan dan pemberian gratifikasi, agar proses hukum serta pengusutan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tak berlanjut dengan penetapan tersangka. Kuntadi mengatakan, uang Rp 40 miliar yang diterima oleh Sadikin tersebut, diduga digelontorkan kepada sejumlah pejabat-pejabat di BPK. “Kita sedang mendalami itu semua. Ke mana mengalirnya uang yang diterima oleh SDK ini,” kata Kuntadi, Jumat (20/10/2023).
 
 
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, pun menerangkan timnya saat melakukan penangkapan terhadap Sadikin di rumahnya di Surabaya, tak ada menemukan barang bukti uang Rp 40 miliar tersebut. Akan tetapi, Prabowo meyakini, Sadikin adalah perpanjangan tangan dari pihak-pihak di BPK yang disebut-sebut dalam fakta persidangan ada menerima uang dari korupsi BTS 4G BAKTI.
 
“Infonya dari fakta persidangan, Sadikin ini untuk mengurus di BPK. Nah, uang itu, sudah pindah tangan. Tidak ada lagi di Sadikin,” ujar Prabowo.
 
 
Terkait dengan inisial AQ yang disebut-sebut pihak BPK yang terkait dengan Sadikin itu, pun Prabowo mengatakan, tim penyidikannya akan tetap menelusuri. Bila perlu, dikatakan dia, jika memang harus memeriksa, atau meminta klarifikasi dari pihak BPK. “Kita lagi memperkuat bukti-bukti yang ada dari Sadikin ini. Sambil pelan-pelan, nanti ke arah sana (pengungkapan AQ dan pihak BPK), untuk menemukan siapa sebenarnya yang menerima (Rp) 40 miliar ini,” begitu kata Prabowo.
 
 
Gelontoran uang tutup kasus Rp 40 miliar yang disebut mengalir ke BPK ini, adalah bagian dari setotal Rp 243 miliar yang terungkap digelontorkan ke 11 nama untuk upaya tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Selain Sadikin, 11 nama yang disebut menerima itu, beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada Jumat (13/10/2023), tim penyidikan Jampidsus menangkap Edward Hutahaean (EH) yang disebut menerima Rp 15 miliar. Tersangka EH diketahui sebagai pengacara, yang juga merupakan komisaris di PT Pupuk Indonesia.
 
 
Sementara itu, nama lainnya yang turut menerima uang tutup kasus tersebut, masih dalam status saksi dalam penyidikan intensif. Seperti nama Dito Ariotedjo, menteri pemuda dan olahraga (Menpora) yang turut disebut menerima Rp 27 miliar. Dito Ariotedjo, politikus muda Partai Golkar itu pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan korupsi BTS 4G BAKTI. Dan dia membantah ada menerima uang tutup kasus tersebut. Pun Dito Ariotedjo mengaku tak tahu-menahu tentang kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
 
 
Selain nama tersebut, juga ada penerimaan Rp 70 miliar untuk Nistra Yohan yang diketahui sebagai staf ahli anggota Komisi-1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terhadap Nistra Yohan ini tim penyidikan Jampidsus belum dapat melakukan pemeriksaan. Dua kali pemanggilan untuk diperiksa, Nistra Yohan dikatakan kerap mangkir. Adapun nama Windu Aji Sutanto (WAS) yang disebut menerima gelontoran uang tutup kasus senilai Rp 75 miliar, sejak Juli 2023 sudah dalam tahanan terkait perkara berbeda, menyangkut kasus korupsi pertambangan ore nikel.
 
 Total tersangka sementara dalam pengusutan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berjumlah 14 orang. Enam tersangka sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa. Di antaranya terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP), dan Dirut BAKTI Anang Latif, dan Tenaga Ahli Hudev-UI Yohan Suryanto (YS). Tiga terdakwa lainnya pihak swasta, yakni terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investmen.
 
 Dua tersangka lainnya, yakni Windy Purnama, dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS) dalam proses diajukan ke muka hakim. Dan dari proses persidangan yang berjalan, terungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang juga berujung pada penetapan tersangka tambahan. Seperti tersangka Jemmy Setjiawan (JS) dari PT Sansaine Exindo, tersangka Elvano Hatorongan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, dan tersangka Muhammad Feriandri Mirza (MFM) selaku kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement