Rabu 18 Oct 2023 20:33 WIB

KPK Telusuri Sumber Uang yang Dikumpulkan ASN Kementan untuk Disetor ke SYL

KPK memeriksa dua saksi setoran uang, dan satu pejabat Kementan tidak hadir.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber uang yang dikumpulkan para aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk disetorkan kepada eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Dugaan itu didalami dengan memeriksa dua saksi pada Selasa (17/10/2023).

Kedua saksi itu adalah Sespri Sekjen Kementan Merdi Tri Hadi serta staf Biro Umum dan Pengadaan merangkap Staf Khusus SYL, Rio Nugraha. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dikumpulkan para ASN di Kementan untuk diserahkan ke tersangka SYL dkk melalui beberapa orang kepercayaanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Selain Merdi dan Rio, KPK juga sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik. "Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan. Eks gubernur Sulawesi Selatan tersebut menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement