Selasa 17 Oct 2023 16:20 WIB

Perludem: Lima Hakim MK yang Kabulkan Gugatan Usia Capres tak Satu Suara

Dua hakim menilai hanya kepala daerah setingkat provinsi bisa jadi capres/cawapres.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam Sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Foto:

Khoirunisa melanjutkan, konflik kepentingan juga kentara dari adanya hubungan pimpinan MK dengan sosok kepala daerah yang diungkap dan dikagumi pemohon Almas Tsaqibbirru.

"Konflik kepentingan juga terlihat dari hubungan keluarga Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming yang disebut sebagai inspirasi dalam mengajukan permohonan. Anwar Usman tentu tidak etis dan bertentangan dengan hukum, terutama pada Pasal 17 (5) UU 48/2009. Dalam ketentuan pasal tersebut, wajib mengundurkan diri dari persidangan bila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara," tegasnya. 

Khoirunisa melanjutkan, adapun empat hakim konstitusi lainnya yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion disebut menaruh rasa tidak percaya terhadap kelima hakim yang mengabulkan perkara. Keempat hakim yang menyatakan pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. 

"Empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda sepertinya juga tidak percaya lima orang hakim konstitusi lainnya mengabulkan ini," ujar dia. 

"Sekali lagi, putusan ini akan dicatat sejarah, sebagai salah satu putusan terburuk sepanjang keberadaan MK. Bahkan, putusan ini adalah putusan yang penuh dengan konflik kepentingan, yang sukar untuk dibantah."

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement