REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor sampai saat ini masih belum bisa diterapkan di Jakarta. Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, aturan pembatasan untuk kendaraan roda dua itu belum ada kajiannya sama sekali.
Karena itu, ia belum bisa memberlakukan aturan itu demi mengurangi polusi udara di Ibu Kota, yang mayoritas dipicu gas buang kendaraan. "Belum, Dishub DKI belum ada kajian. Belom jalan kajiannya," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan langkah proaktif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, yakni mengatur ganjil-genap tidak hanya untuk mobil saja, melainkan ke depannya juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Dengan begitu, masalah kemacetan juga bisa ditangani.
"Suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ucap Listyo dalam acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Menurut Listyo, salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang yakni dengan menggunakan kendaraan listrik. Jika aturan ganjil genap di atas resmi diterapkan, pemerintah akan memberikan perlakuan yang spesial untuk jenis kendaraan listrik.
Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, penyumbang polusi terbesar diklaim berasal dari kendaraan bermotor. Sisanya dari industri manufaktur.