Senin 16 Oct 2023 15:43 WIB

MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju

MK putuskan, capres-cawapres harus berpengalaman sebagai kepala daerah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Foto:

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. MK pun merujuk praktek di negara lain soal kepemimpinan di usia di bawah 40 tahun, seperti di Irlandia, Selandia Baru, Arab Saudi.

"Melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara/pemerintahan dipercayakan kepada sosok yang berusia di bawah 40 tahun," ujar Guntur.

MK memandang usia minimal 40 tahun tak hanya jadi syarat tunggal bagi capres/cawapres. MK menyinggung capres/cawapres mestinya pernah menjabat sebagai kepala daerah atau duduk di kursi legislatif.

"Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wapres, maka menurut batas penalaran yang wajar, memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal namun seyogyanya mengakomodasi syarat lain yang disetarakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai capres dan wapres," ujar Guntur.

MK meyakini mereka yang terpilih dalam ajang pemilu berhak mencalonkan diri sebagai capres/cawapres, meski usianya belum genap 40 tahun.

"Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional sebagai Capres dan cawapres dalam pemilu meski berusia di bawah 40 tahun," ucap Guntur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement