Ahad 15 Oct 2023 18:05 WIB

Sadikin Rusli, Pihak Diduga Pegawai BPK Penerima Rp 40 Miliar untuk Tutup Kasus BTS

Kejagung menangkap Sadikin Rusli diduga dari BPK menerima Rp40 miliar tutup kasus BTS

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka ke-14 Tipikor BTS 4G BAKTI Sadikin Rusli
Foto:

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, SR adalah pihak yang disebut oleh terdakwa IH dan tersangka WP di pengadilan ada menerima uang Rp 40 miliar. Pemberian uang tersebut, dikatakan atas perintah terdakwa Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo.

Uang tersebut, kata Kuntadi diduga bersumber dari kejahatan korupsi dalam kasus BTS 4G BAKTI. Uang tersebut, diduga diserahkan untuk melakukan persekongkolan jahat menutup pengungkapan hukum korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.

“Peran tersangka SR ini, yaitu sebagai pihak yang secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan berupa uang sebesar Rp 40 miliar, yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa IH melalui tersangka WP,” kata Kuntadi.

Atas perannya tersebut, penyidik menjerat tersangka SR dengan sangkaan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor 31/1999-20/2001, atau Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sadikin, adalah tersangka ke-14 yang berhasil dijerat hukum dalam penyidikan lanjutan korupsi BTS 4G BAKTI. Namun terkait Sadikin ini berada dalam klaster terpisah terkait dengan upaya tutup kasus perkara pokok perkara tersebut.

Sadikin adalah salah-satu dari 11 nama yang disebut-sebut ada menerima pemberian uang Rp 40 miliar dari total Rp 243 miliar yang digelontrokan untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Pada Jumat, (13/10/2023), penyidik Jampidsus juga menangkap, dan menetapkan tersangka terhadap seorang pengacara Edward Hutahaean (EH) yang turut menerima RP 15 miliar.

Tersangka lainnya sudah ditangkap...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement