REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberi ruang baginya untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dengan begitu, Dito bisa mengklarifikasi tuduhan yang menyasar dirinya.
Hal tersebut disampaikan Dito dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (11/10/2023). Dito bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo sekaligus mantan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
"Saya mengucapkan terima kasih, Yang Mulia, dari sisi jaksa penuntut umum dan majelis hakim, yang telah menghadirkan saya," kata Dito dalam sidang tersebut.
Dito menjelaskan selama ini memang sengaja tidak tampil di hadapan publik untuk membicarakan kasus BTS 4G. Hal itu dilakukan karena Dito tak ingin menggiring opini masyarakat.
"Saya selama ini berdiam diri di media dan saya ingin menyampaikan di forum yang resmi. Karena saya tidak mau ikut-ikutan bermain opini publik dan penggiringan opini," ujar Dito.
Selain itu, Dito tak memberi pernyataan lain terkait kasus BTS 4G kepada awak media yang menunggunya. Dito meminta media mengutip hasil persidangan pada hari ini karena merupakan fakta persidangan.
"Saya sudah memberikan semuanya di sidang, dan terima kasih kepada seluruh rekan media dan wartawan yang sudah menunggu, tapi saya kira seluruh persidangan sudah saya sampaikan jadi mohon dikutip dan diikuti," ujar Dito saat meninggalkan PN Jakpus.
Diketahui, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.
Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2.500.000 dollar AS.
Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.
Para terdakwa di kasus BTS 4G didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, dan eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak didakwa pula dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.