REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi penanganan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim di Jakarta, Selasa (10/10/2023), menyebut, pengawasan ini dilakukan agar penanganan kasus tersebut berjalan sesuai SOP, transparan dan profesional serta tidak mandek (jalan di tempat).
“Kompolnas akan mengawasinya agar tidak mandek, yang terpenting profesional dan transparan, sesuai SOP,” kata Yusuf.
Yusuf menyebut, sampai saat ini, Kompolnas telah dan sedang dalam pemantauan penanganan laporan dugaan pemerasan oleh oknum KPK tersebut, guna memastikan penanganan kasus harus profesional sejak awal.
Menurut dia, profesional, transparan dan sesuai SOP penting untuk menentukan penanganan kasus tersebut menjadi terang atau tidak, berjalan lancar atau tidak.
“Ini yang terus Kompolnas dorong, soal bagaimana bukti materiil dan formil untuk dipenuhi dan dilengkapi tentu itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Anggota Kompolnas dari usur tokoh masyarakat itu menuturkan, saat ini penanganan kasus di Polda Metro Jaya sudah tahap penyidikan, dan akhir dari proses ini adalah penetapan tersangka bila sudah terpenuhi minimal dua alat bukti.
“Kami berharap penyidikan tetap dilakukan dengan cermat dan tepat secara hukum. Walau tentu lebih cepat lebih bagus dalam memberikan kepastian hukum,” ujar Yusuf.
Sebagai pengawas eksternal Polri, Yusuf berharap Kompolnas diundang untuk bisa hadir dalam gelar perkara penetapan tersangka bila nanti dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Tujuannya, agar bisa saling koordinasi dengan sesama pengawas ekternal masing-masing institusi.
Namun, Yusuf menilai penanganan kasus ini tidak cukup ditangani oleh Polda Metro Jaya dan diasistensi oleh Bareskrim Polri. Melainkan, ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Alasannya, tingkat kesetaraan dan derajat antara KPK dan Bareskrim Polri.
“Inikan KPK dan Polri, setara dan sederajat, di antara salah satunya tidak ada yang superior. Jadi secara kelembagaan untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan tersebut, patut ditangani Bareskrim saja lebih pas,” ujar Yusuf.
Terlepas dari itu, Yusuf memastikan kasus ini ditangani secara transparan, profesional dan mematuhi SOP. Kompolnas turut mengawasi penuntasan kasus.
“Kompolnas tetap bekerja sebagai pengawas eksternal Polri, terkait penanganan dugaan pemerasan oknum pimpinan KPK sudah disorot publik, maka harus tuntas,” kata Yusuf.
Di sisi lain, Yusuf mengatakan Kompolnas menghormati kewenangan KPK dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian yang saat ini sedang dalam penyidikan, sehingga kemungkinan ada kaitan dengan pengaduan dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang dimintakan keterangan sebagai saksi saling berkaitan penanganan dugaan pemerasan di Polri dan penanganan kasus korupsi di KPK.
“Jangan sampai terjadi saling menghambat, nanti yang "happy" para koruptor apabila terjadi saling menghambat,” kata Yusuf.
Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Bareskrim Polri untuk melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya.
Jenderal polisi bintang empat itu memerintahkan kepada jajarannya agar cermat dan hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK yang telah memasuki tahap penyidikan.
"Saya meminta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional. Saya minta penyidik menanganinya secara profesional," kata Kapolri di Yogyakarta, Sabtu (7/10).