REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres. Sidang akan digelar pada pekan depan, tepatnya Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Jadwal resmi sidang itu tampak di laman resmi MK. Tampak diagendakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan untuk tiga perkara sekaligus terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres.
Juru Bicara MK Fajar Laksono kemarin meminta publik bersabar menunggu jadwal pengumuman putusan itu. Fajar mengimbau masyarakat dapat mengecek situs resmi MK secara berkala guna mendapat informasi resmi.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id. Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya," kata Fajar kepada Republika, Senin (9/10/2023).
Diketahui ada tiga perkara terkait gugatan ini. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus kepada Jokowi.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Sebagai catatan, sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan tepat tiga hari sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024. Jadwal pendaftaran adalah 19 Oktober hingga 25 Oktober 2024.
Sementara persidangan bergulir dalam beberapa bulan terakhir, di sejumlah daerah mulai bermunculan baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi itu kini berusia 36 tahun. Putusan gugatan batas usia ini akan jadi penentu apakah Gibran bisa memenuhi syarat atau tidak menjadi cawapres.
Di sisi lain, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), sebuah lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi di Bawaslu RI, menilai putusan ini adalah ujian independensi sekaligus moralitas hakim MK. Jika MK menurunkan batas usia minimum dari 40 tahun menjadi 35 tahun, maka MK bisa dibilang terjebak dalam kepentingan politik dinasti Jokowi.