Jumat 06 Oct 2023 16:43 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR: Korban Dipukul Botol, Dilindas

Kronologi penganiayaan oleh anak anggota DPR sesuai CCTV dan prarekonstruksi.

Rep: Dadang Kurnia, Bambang Noroyono, Wahyu SUryana/ Red: Andri Saubani
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto:

Penendangan dilakukan hingga korban DSA terjatuh dan kemudian berada dalam posisi duduk. Setelah korban dalam posisi duduk, tersangka GR kemudian melakukan pemukulan terhadap kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras.

"Ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," kata Pasma.

Sampai di tempat parkiran, pertengkaran antara keduanya masih terjadi. Setelah keluar dari lift, korban DSA duduk bersandar pada pintu sebelah kiri mobil milik GR. Tak lama kemudian, DSA duduk di sisi sebelah kiri pintu mobil milik tersangka. Tersangka GR selanjutnya memasuki mobil dan mengemudikannya.

"Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi BM dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih," ujar Pasma.

Setelah sekuriti datang, akhirnya GR menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen miliknya di PTC Surabaya. Di apartemen, kondisi korban semakin memburuk. Tersangka kemudian mencoba menaikkan korban ke kursi roda.

Tersangka juga sempat memberikan napas buatan sambil menekan dada korban namun tak ada respon. Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk diberi tindakan medis. Sayangnya, pada pukul 02.30 WIB, korban DSA dinyatakan meninggal.

"Tersangka disangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Pasma.

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement