Rabu 04 Oct 2023 12:47 WIB

Demi Sinkronisasi, Ketua DPRD DKI Dukung Percepatan Pilkada 2024

Pemerintah memajukan Pilkada Serentak dari 27 November menjadi September 2024.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Foto: Republika.co.id
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi turut mendukung usulan Pilkada Serentak dimajukan dari 27 November menjadi September 2024. Caleg DPR dari PDIP tersebut mengaku, mendukung jika usulan itu dilandasi sinkronisasi kebijakan dalam pembangunan.

"Pertimbangannya kan karena agar ada sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, saya setuju. Masalahnya saya merasakan di Jakarta bagaimana kebijakan pembangunan karena ada perbedaan masa pelantikan presiden dan kepala daerah," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga

Prasetyo menyampaikan, dengan tenggat waktu jabatan definitif presiden dan kepala daerah yang bersamaan, akan menggembalikan lagi fungsi utama gubernur atau wali kota/bupati sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Termasuk, optimalisasi fungsi pengawasan dari legislatif.

"Karena selama sembilan tahun saya merasakan bagaimana kebijakan ketika pergantian gubernur Jakarta, bagaimana kesulitan dan tantangan yang dihadapi. Tapi semua kembali ke penyelenggara pemilu itu kan KPU, semua bergantung kepada KPU, kalau KPU mampu silakan (dipercepat)," ungkap Prasetyo.

Sebelumnha, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak. Tito mengusulkan pilkada serentak dilakukan pada September 2024, atau dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/9/2023) malam WIB. Tito menyebut salah satu pertimbangan pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan agar ada sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement