REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga pengacara ini dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai dokumen-dokumen yang ditemukan usai menggeledah sejumlah lokasi.
"Tentu pemanggilan ini kebutuhan proses penyidikan untuk memperjelas terutama dokumen-dokumen yang kami temukan pada proses penggeledahan. Kami perlu konfirmasi pada (ketiga) saksi ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
"Dan tentu pengetahuan-pengetahuan lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka sehingga menjadi jelas, apa yang kami tersangkakan," ujar dia menambahkan.
Meski demikian, Ali belum mau banyak bicara mengenai pemeriksaan ketiga saksi itu. Namun, ia berjanji bakal menyampaikan hasilnya setelah proses permintaan keterangan selesai dilakukan.
"Terkait materi pemeriksaannya, sekali lagi, nanti setelah selesai semuanya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK yang saat ini masih berlangsung, baru kami akan sampaikan," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan pengusutan dugaan korupsi di Kementan naik ketahap penyidikan. Tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan sebagai upaya pengumpulan bukti.
Salah satu yang digeledah, yakni rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023). Hasilnya, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023). Tim menggeledah ruang kerja menteri dan sekjen. Hasilnya, ditemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.
Adapun, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. KPK kemudian menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penyelidikan sejak Januari 2023.