REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, pada Rabu (27/9/2023). Dia dicecar mengenai dugaan adanya pesanan untuk mengatur berbagai proyek di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Luqman diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kemenaker.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker saat itu," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2023).
"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemenaker," ujar dia menjelaskan.
Ali mengungkapkan, selain Luqman, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus sama. Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker, yakni Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto. "Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Tetapi, identitas para tersangka itu belum diumumkan kepada publik. Informasi ini bakal disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.
Lembaga antirasuah ini hanya menyebutkan bahwa ketiga tersangka itu terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, I Nyoman Darmanta menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
KPK juga sudah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023). Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi itu karena pernah menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah rumah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (7/9/2023). Hasilnya, ditemukan catatan transfer sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus ini. Menurut informasi yang dihimpun, transaksi keuangan tersebut mencapai miliaran rupiah.