Rabu 27 Sep 2023 12:58 WIB

Jaktim Penyumbang Polusi Tertinggi, DLH DKI Gencarkan Penindakan

DLH DKI menggencarkan penindakan di Jaktim yang jadi penyumbang polusi tertinggi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian memasang garis polisi pabrik rumahan. DLH DKI menggencarkan penindakan di Jaktim yang jadi penyumbang polusi tertinggi.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas kepolisian memasang garis polisi pabrik rumahan. DLH DKI menggencarkan penindakan di Jaktim yang jadi penyumbang polusi tertinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyampaikan bahwa Jakarta Timur menjadi kawasan yang paling berkontribusi terhadap polusi udara di Jakarta. DLH DKI memastikan akan terus menggencarkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan industri di kawasan tersebut yang menyebabkan pencemaran udara.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, wilayah Jakarta Timur menjadi target operasi Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya wilayah tersebut memiliki banyak perusahaan industri yang berpotensi menjadi penyumbang sumber emisi tidak bergerak di DKI Jakarta.

Baca Juga

Menurut data hasil pantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) milik DLH DKI Jakarta, Jakarta Timur memang menjadi wilayah yang memiliki rata-rata Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) paling tinggi di Jakarta.

“Satgas terus mengawasi cerobong-cerong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta,” kata Asep dalam keterangan resmi, Selasa (26/9/2023).

Terbaru, DLH DKI melakukan pengawasan cerobong pabrik di Jakarta Timur pada Selasa dengan mendatangi PT CIF, perusahaan pembuat pakan ternak. Perusahaan itu diduga berkontribusi menghasilkan polusi. Pengawasan itu dilakukan Satgas yang meliputi DLH DKI Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.

Asep memastikan pihaknya terus memantau kegiatan industri, terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. Khususnya di wilayah yang memiliki kawasan industri, seperti Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

“Kita harus awasi secara menyeluruh semua industri, terutama yang masih menggunakan batu bara. Pengawasan ini juga bagian dari sosialisasi target Pemprov DKI Jakarta yang mana pada 2030 semua industri di Jakarta harus rendah emisi,” terang dia.

Asep juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan industri yang terindikasi mencemari udara. Sehingga tidak segan diberlakukan sejumlah sanksi.

“Semua yang berpotensi mencemari kualitas udara akan diawasi dan operasi ini adalah bentuk pengawasan. Tentu jika terbukti melanggar, akan kami berikan sanksi, bahkan sampai pencabutan izin lingkungan,” tegas dia.

Sebelumnya diketahui, DLH DKI Jakarta telah menindak setidaknya enam perusahaan industri di Jakarta yang terindikasi menyebabkan polusi udara. Pekan lalu, dua industri olahan kelapa sawit yang tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya ditindak, yakni PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara dan PT SMMI yang berlokasi di Jakarta Timur. Terhadap perusahaan itu diberlakukan sanksi administrasi.

Pekan-pekan sebelumnya, DLH DKI juga telah melakukan penindakan berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha terhadap enam usaha atau kegiatan stockpile batu bara. Serta terhadap beberapa perusahaan yang telah dilakukan legal sampling pengukuran emisi cerobong dan telah dilakukan penyegelan karena belum sesuai dengan ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement