Senin 25 Sep 2023 17:05 WIB

Tertibkan Bangunan Liar, JIEP Kembalikan Fungsi Lahan

Kini lahan di industri Pulogadung kian luas.

Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur telah menertibkan bangunan liar di lokasi hutan kota yang dikelola perusahaan tersebut.
Foto: Dok. Bumd
Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur telah menertibkan bangunan liar di lokasi hutan kota yang dikelola perusahaan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur telah menertibkan bangunan liar di lokasi hutan kota yang dikelola perusahaan tersebut. Dilansir dari Kantor Berita Antara, Senin (25/92/2023), Corporate Secretary PT JIEP, Medik Endra Wahyudi mengatakan, dengan penertiban bangunan liar tersebut, perusahaan berhasil mengembalikan fungsi hutan kota di lahan seluas 8,9 hektare (ha) di Kawasan Industri Pulogadung.

"Kami telah berhasil melakukan upaya persuasif dan humanis kepada pihak-pihak yang menempati lokasi Hutan Kota JIEP untuk segera meninggalkan area tersebut secara sukarela," kata Medik. 

Baca Juga

"​​​​​​Mereka (penghuni bangunan liar) di hutan kota tersebut telah menyetujui untuk merelokasi usahanya ke tempat yang sesuai dengan peruntukannya," ujar dia menambahkan. 

Dari total area seluas 8,9 hektare yang telah ditetapkan menjadi Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, lahan seluas 3,81 hektare di antaranya telah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi usaha tidak berizin.

Di sisi lain, JIEP tidak hanya melakukan penertiban secara humanis, tetapi juga menyediakan dukungan alat transportasi agar mereka yang memiliki usaha bisa memindahkan barang-barang miliknya.

Selain itu, perusahaan juga menyediakan sebidang lahan sebagai tempat sementara mereka menyimpan barang-barang pribadi dan usahanya hingga mereka menemukan lokasi usaha barunya.

Adapun program pengembalian fungsi hutan kota ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 870/2004 tentang Penetapan Hutan Kota PT Persero JIEP Pulogadung seluas 8.9017 Ha di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebagai Hutan Kota Kawasan Industri.

Sebagai perusahaan milik negara dan milik daerah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, sudah menjadi komitmen untuk menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan. "Salah satu fungsinya adalah sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta," katanya.

Dalam upaya mengembalikan fungsi hutan kota tersebut, perusahaan akan melakukan penanaman pohon secara menyeluruh guna mengurangi polusi udara serta memfungsikannya sebagai taman kota yang dilengkapi dengan fasilitas "jogging track".

Fasilitas tersebut tentunya dapat dimanfaatkan oleh karyawan JIEP maupun masyarakat sekitar Kawasan Industri Pulogadung.

Medik menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Timur serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta turut mendukung upaya pengembalian fungsi Hutan Kota JIEP dengan bersama-sama melakukan penanaman pohon di area tersebut.

Saat ini, sebagai tahap awal, sekitar 600 pohon telah ditanam di area seluas 1,5 hektare di Hutan Kota JIEP.

Penanaman pohon akan dilanjutkan secara masif dan berkala untuk bisa mendukung upaya pemerintah dalam menangani polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement