Jumat 22 Sep 2023 13:57 WIB

Polisi Ungkap Penjualan Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Ilustrasi. Polisi memperlihatkan barang bukti pil tramadol.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Ilustrasi. Polisi memperlihatkan barang bukti pil tramadol.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian mengungkap penjualan obat terlarang yakni tramadol dan eximer yang berkedok sebagai toko kosmetik di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono mengatakan dari pengungkapan kasus yang dilakukan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka dan menyita 1.166 butir obat-obatan terlarang. Ketiga orang yang ditangkap adalah NH (28 tahun), RJ (24) dan AG (21).

Baca Juga

"Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," kata AKP Sriyono dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Ia menjelaskan 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Lalu, pada Senin (18/9/2023), unit Reskrim Polsek Sepatan kembali menyita sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. "Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan instruksi dari Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek Jajaran terus diimbau untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing. "Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing," katanya.

Para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement