REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT- Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang tersebut adalah SW (42) dan RF (31).
Eri menyebut keduanya ditangkap di Sungai Balai, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (7/6) lalu.
"Keduanya ditangkap di dalam sebuah pondok dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua paket sedang, satu paket kecil, uang tunai Rp 270.000, alat hisap shabu (bong), dua buah handphone, satu buah mancis dan beberapa plastik klip bening," kata Eri, Kamis (9/6).
Eri menyebut kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri. Tapi mereka tidak dapat mengelak dari kawalan petugas.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tentang Narkotika," ujar Eri.
Peredaran sabu-sabu di Sumatra Barat akhir-akhir ini cukup marak. Penangkapan terbesar dilakukan Polres Bukittinggi beberapa pekan lalu. Yakni sebanyak 41,4 kilogram. Sabu-sabu ini diamankan dari 8 orang yang telah dijadikan tersangka. 41,4 sabu ini diduga dari jaringan global. Nilainya mencapai Rp 62,1 miliar.