Jumat 22 Sep 2023 08:41 WIB

Warganet Berteriak Google Docs Diduga Diblokir Kemenkominfo

Lini masa X dihebohkan keluhan warganet yang tak bisa mengakses layanan Google Docs.

Informasi tentang layanan Google Docs yang tidak bisa diakses lantaran masuk dalam daftar blokir Kemenkominfo.
Foto: Republika.co.id
Informasi tentang layanan Google Docs yang tidak bisa diakses lantaran masuk dalam daftar blokir Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warganet digegerkan dengan kebijakan Google Docs yang diblokir oleh pemerintah. Hal itu tentu saja dikeluhkan oleh penghuni lini masa X (Twitter). Usut punya usut, ternyata Google Docs diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Apakah pemerintah Indonesia baru saja memblok Google Docs," kata pemilik akun @irfan3 dikutip Republika.co.id di Jakarta, Jumat (22/9/2023) pagi WIB. Dia pun  membagikan tangkapan layar laman Google Docs masuk dalam daftar yang diblok Kemenkominfo.

Baca Juga

Akun @MrOngDedy juga menulis adanya pemblokiran tersebut. "Google Docs diblokir saka (beberapa) ISP di Indonesia," ujarnya.

Wargane lainnya @lyynxluna juga mempertanyakan tindakan Kemenkominfo yang asal main blok domain. Hal itu lantaran bisa mengganggu pekerjaan. "Ini seriusan Google Docs siblokir? Woe @kemenkominfo bangun! Ini sembarangan entry atau gimana?"

Keluhan warganet itu sontak menjadi trending lantaran banyak yang mengeluhkan kerjanya menjadi terganggu akibat tak bisa mengakses Google Docs. Mayoritas warganet pun menggerutu dengan tindakan Kemenkominfo yang asal memasukkan laman atau domain hingga terkena blokir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement