REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang perwira pertama dari Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh prajurit pria bawahannya yang seluruhnya berpangkat prajurit dua (prada). Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) Kolonel Inf Hendhi Yustian saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menyampaikan pelaku yang berinisial Letnan Satu (Lettu) AAP, seorang komandan baterai (danrai), telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang setelah dia sempat melarikan diri dari satuan (desersi).
“Yang bersangkutan sempat melarikan diri, tetapi tadi malam (20/9/2023), pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 Tangerang,” kata Hendhi Yustian.
Hendhi mengatakan, sebelum pelaku menyerahkan diri penyidik dari Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu para korban. Dia mengatakan proses hukum terhadap pelaku saat ini masih ditangani oleh Denpom Jaya.
Kolonel Hendhi memastikan pelaku bakal dihukum berat apabila dia terbukti bersalah. “Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” kata Hendhi.