Kamis 21 Sep 2023 13:04 WIB

Pelapor Tunggu Pertaubatan Panji Gumilang untuk Pertimbangkan Soal Laporan Penistaan Agama

Dua pelapor lain diketahui sudha mencabut laporannya terhadap Panji Gumilang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri
Foto:

Walau demikian, Ustadz Ruslan mengetahui kabar pencabutan laporan terhadap Panji Gumilang oleh pelapor lain yaitu Muhammad Ihsan Tanjung (MIT) dan Ken Setiawan (KS). Namun ia belum mengetahui alasan pencabutan laporan itu.

"Iya yang saya tahu seperti itu," ujar Ruslan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pencabutan terhadap dua laporan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Namun kasus hukum penistaan agamanya tetap berproses

Kasus penistaan agama bukan delik aduan sehingga tak masuk kategori yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Dengan demikian, kasus penistaan agama masih bergulir dan akan segera diseret ke pengadilan.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun sudah menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (16/8/2023). Saat ini Panji Gumilang masih dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama beberapa waktu lalu.

photo
Infografis Tiga Alasan Menolak Shaf Sholat Berjarak Panji Gumilang di Al Zaytun - (Dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement