Walau demikian, Ustadz Ruslan mengetahui kabar pencabutan laporan terhadap Panji Gumilang oleh pelapor lain yaitu Muhammad Ihsan Tanjung (MIT) dan Ken Setiawan (KS). Namun ia belum mengetahui alasan pencabutan laporan itu.
"Iya yang saya tahu seperti itu," ujar Ruslan.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pencabutan terhadap dua laporan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Namun kasus hukum penistaan agamanya tetap berproses
Kasus penistaan agama bukan delik aduan sehingga tak masuk kategori yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Dengan demikian, kasus penistaan agama masih bergulir dan akan segera diseret ke pengadilan.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun sudah menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (16/8/2023). Saat ini Panji Gumilang masih dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama beberapa waktu lalu.