REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), I Nyoman Darmanta. Langkah ini diambil lantaran dia mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada Selasa (19/9/2023).
“Saksi tidak hadir I Nyoman Darmanta, PNS Kemnaker,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/9/2023).
Ali mengatakan, pemanggilan ulang ini juga dilakukan terhadap dua saksi lainnya. Mereka adalah PNS Kemenaker, yakni Agus Widaryanto dan Yurnalis Chan.
Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih rinci kapan waktu pemanggilan itu dilaksanakan. “Para saksi tidak hadir dan segera dijadwal ulang,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Tetapi, identitas para tersangka itu belum diumumkan kepada publik. Informasi ini bakal disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.
Lembaga antirasuah ini hanya menyebutkan bahwa ketiga tersangka itu terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, I Nyoman Darmanta menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.