Rabu 20 Sep 2023 19:05 WIB

Pencoblosan Pilpres 2024 di Luar Negeri Direncanakan Lebih Cepat Dibanding di Tanah Air 

Pencoblosan di negara kawasan lain kemungkinan digelar pada 10 dan 11 Februari 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU Hasyim Asyari bersiap mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari bersiap mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, hari pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri akan digelar lebih awal dibandingkan di dalam negeri. Pencoblosan di Tanah Air akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024, sedangkan di mancanegara lebih cepat beberapa hari. 

"Untuk di luar negeri itu early voting, pemungutan suaranya lebih awal dari pada pemungutan suara di dalam negeri," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). 

Baca Juga

Hasyim mengatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah mengusulkan sejumlah tanggal pelaksanaan early voting. Beberapa negara jazirah Arab direncanakan menggelar pemungutan suara paling awal, yaitu pada Jumat, 9 Februari 2024, selepas sholat Ashar.

Pencoblosan di negara-negara kawasan lain kemungkinan digelar pada Sabtu dan Ahad atau 10 dan 11 Februari 2024. Hasyim menambahkan, meski pemungutan suara lebih awal di mancanegara, tapi penghitungan suaranya akan dilakukan bersamaan dengan hasil pencoblosan di dalam negeri. 

Sebagai catatan, ada tiga metode pemungutan suara untuk mengakomodir total 1.750.474 pemilih di luar negeri, yang tersebar di 95 negara dan 128 kantor perwakilan. Ketiganya adalah metode kotak suara keliling (KSK), metode pengiriman surar suara via pos, dan pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement