Selasa 19 Sep 2023 20:10 WIB

KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka

Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor LNG pada 2012.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Karen Agustiawan diperiksa KPK untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
Foto:

Dalam prosesnya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” ungkap Firli.

Akibat perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun langsung menahan Karen Agustiawan. “Tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama,” ujar Firli.

Karen bakal mendekam di Rumah KPK hingga 8 Oktober 2023. Namun, tim penyidik bisa memperpanjang masa penahanan Karen sesuai kebutuhan penyidikan.

In Picture: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa KPK

photo
 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement