Selasa 19 Sep 2023 06:50 WIB

Warga Harus Cetak Ulang KTP-el Dampak DKI Jakarta Diganti DKJ, PSI: Pemborosan Anggaran

PSI menyarankan perubahan hanya pada database warga.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak. (Ilustrasi)
Foto: Asep Fathulrahman/Antara
Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merilis pernyataan menolak adanya rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Cetak ulang ini imbas dari akan bergantinya nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). PSI menilai hal itu tidak perlu dilakukan.

 

Baca Juga

"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," kata Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/9/2023).  

 

William menilai wacana itu merupakan ajang pemborosan anggaran. Selain pemborosan, hal itu juga akan menyulitkan dan merepotkan warga di DKI Jakarta untuk kemudian berbondong-bondong mengurusnya di kelurahan.

 

"Jika cetak ulang, akan merepotkan warga Jakarta ke kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di KTP-el," tutur dia.

 

Sebagai alternatif, menurut William, perubahan nama DKI menjadi DKJ lebih baik dilakukan dalam database saja. Tidak perlu sampai perubahan fisik dalam KTP-el, sehingga akan lebih efektif dan efisien.

 

"Saya menyarankan agar database-nya saja diubah, fisik KTP-el tidak perlu diubah. Untuk pemilik KTP-el baru saja mungkin yang perlu diubah fisik KTP-nya. Pemilik KTP-el pertama kali saja untuk penyesuaian nama Jakarta menjadi DKJ," ujar dia.

 

Sebelumnya diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan warga DKI Jakarta harus mencetak ulang KTP-el. "Iya di-print ulang saja (KTP-el)," kata Joko di Monas, Jakarta Pusat pada Senin (18/9/2023).

 

Dia menjelaskan, semua layanan akan berubah saat Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota. Maka dari itu, kata Joko, harus juga ada penyesuaian identitas milik warga.

 

"Ya itu kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," kata Joko.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengonfirmasi bahwa berubahnya status DKI menjadi DKJ memang akan diikuti penggantian KTP warga.

 

"Memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKI. Hal ini dengan cara cetak ulang kartu tanda penduduk elektronik," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (15/9/2023).

 

Menurut Budi, cetak ulang KTP-el akan dilakukan secara berkelanjutan. Pasalnya, jumlah warga DKI Jakarta setiap harinya bertambah atau dinamis. "Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap hal ini karena agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement