Senin 18 Sep 2023 11:34 WIB

Warga Harus Cetak Ulang KTP-el Dampak DKI Jakarta Diganti DKJ, Ini Alasannya

Anggaran cetak ulang KTP-el akan disiapkan tahun depan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Foto: Republika.co.id/Eva Rianti
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saat nantinya Ibu Kota Indonesia pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Nama DKI Jakarta akan diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan warga DKI Jakarta harus mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Iya di-print ulang saja (KTP-el)," kata Joko di Monas, Jakarta Pusat pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia menjelaskan semua akan berubah saat DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota. Maka dari itu, harus ada penyesuaian identitas. "Ya itu kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibukota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," kata dia.

Ia menambahkan untuk anggaran KTP-el tersebut akan disiapkan tahun depan. Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ juga masih dibahas. "Ya kita siapkan toh, kan itu tahun depan. Nanti kita akan sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, nama DKI Jakarta akan diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun menyebut usulan itu masih dibahas.

"Iya, belum, masih dibahas di Rancangan Undang-Undang (RUU). Masih panjang pembahasannya," kata Heru di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Kemudian, ia tidak mau berkomentar lebih lanjut. Sebab, hal tersebut masih dalam pembahasan. "Iya, masih dibahas," kata dia.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sesuai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," kata Sri dalam akun resmi Instagramnya dengan username @smindrawati yang dilihat Republika.co.id pada Jumat (15/9/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement