Sabtu 16 Sep 2023 17:15 WIB

Mario Dandy Ajukan Banding, Ayah David: Kita Kawal Jangan Masuk Angin

Unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di persidangan

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Mario Dandy Satriyo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku tidak mempersoalkan terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara. Jonathan menyebut banding dan kasasi yang diajukan terdakwa tidak akan mengubah hukumannya.

"Menurut gue silakan aja banding, karena itu dijamin oleh UU. Dan kami yakin banding dan kasasi nggak akan mengubah apapun," ujar Jonathan melalui akun media sosial dilihat pada Sabtu (16/9/2023)

Baca Juga

Menurut Jonathan ada beberapa pertimbangan yang membuat ia yakin banding Mario tidak bakal mengubah apapun. Di antaranya, unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di persidangan tingkat pertama. Kemudian juga pelaku anak AG status hukumnya sudah inkracht dan harus menjalani hukuman 3,5 tahun.

"Attitude, Mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan. Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," beber Jonathan. 

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, memori banding yang diajukan Mario resmi dilayangkan tim penasihat hukumnya ke PN Jakarta Selatan, pada Selasa (12/9/2023). Menurut dia, panitera kamar pidana pengadilan, pun sudah menerima pernyataan banding dari tim JPU pada hari yang sama

Djuyamto menuturkan, setelah menerima memori banding terdakwa, maupun tim penuntut umum, pihak PN Jaksel selanjutnya akan segera melakukan pemberkasan. Pun kata dia, akan dilanjukan dengan pelimpahan perkara ke PT DKI Jakarta sebagai peradilan tingkat kedua, pengadil perkara banding.

“Selanjutnya, pengadilan negeri akan segera menyiapkan berkas, dan akan segera mengirimkan berkas perkara ke pengadilan tingkat banding (PT DKI Jakarta),” kata Djuyamto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement