Jumat 15 Sep 2023 17:32 WIB

Peneliti BRIN: Nama Daerah Khusus Jakarta untuk Pertahankan Sejarah

Penggantian nama merujuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Sejumlah wisatawan saat mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (17/6/2022). DKI Jakarta akan diubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah wisatawan saat mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (17/6/2022). DKI Jakarta akan diubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Obing Katubi mengatakan, penggantian nama Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), bertujuan untuk mempertahankan nilai sejarah.

"Penggunaan kata Khusus di DKJ itu untuk menjaga memori kolektif masyarakat, tentang peranan Jakarta yang pernah jadi Ibu Kota," ujar Obing yang juga Peneliti Ahli Utama, pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga

Lebih lanjut ia menjelaskan, perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi. Obing menyampaikan, pengambilan nama DKJ selain untuk mempertahankan nilai historis Jakarta, juga untuk mewujudkan tertib administrasi sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tersebut.

Meski demikian, ia menilai masyarakat membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan gelar baru yang disandang oleh Jakarta. Hal ini dikarenakan, setiap pengguna bahasa memiliki kamus mental atau leksikon mental yang berupa 'gudang' kata-kata, terkait penggunaan makna, hubungannya dengan kata-kata lain, serta perubahaan penamaan secara historis.

"Perlu upaya ekstra untuk mengganti kata-kata yang lama dengan kata-kata yang baru, baik secara psikologis, mental, dan waktu," kata Obing.

Sebelumnya dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri oleh para pejabat tinggi negara, di Istana Merdeka, Selasa (12/9/2023), nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN.

Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement